Perbedaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan

Irwin Andriyanto

Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua warga negara yang memperoleh penghasilan, baik individu maupun badan usaha. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan aturan pajak yang harus diikuti oleh para wajib pajak.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, penerimaan pajak negara mencapai lebih dari 1.500 triliun rupiah pada tahun 2022. Dalam dunia perpajakan, kita sering mendengar istilah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar baik dari segi subjek, objek, hingga cara perhitungannya. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan.

Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu. Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, keuntungan usaha, atau hasil investasi. Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas penghasilan yang dikenakan pajak, serta tarif pajaknya, biasanya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Tujuan dari PPh OP adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pendapatan yang diperoleh individu.

Apa Itu Pajak Penghasilan Badan?

Dikutip dari laman https://cynical-c.com/, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha. Badan usaha yang dimaksud bisa berupa perusahaan, yayasan, koperasi, dan entitas bisnis lainnya. PPh Badan dihitung berdasarkan keuntungan atau laba yang diperoleh oleh badan usaha tersebut selama periode pajak tertentu.

PPh Badan wajib dibayar oleh semua badan usaha yang beroperasi di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usahanya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pajak ini berperan penting dalam menjaga kestabilan pendapatan negara, terutama karena kontribusinya yang besar dalam total penerimaan pajak.

Perbedaan Subjek Pajak: Individu vs Badan Usaha

Perbedaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan
Perbedaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan

Salah satu perbedaan utama antara Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan terletak pada subjek pajaknya. Pada PPh OP, subjek pajak adalah individu yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, baik itu pekerjaan tetap, usaha, atau investasi.

Individu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun juga dianggap sebagai wajib pajak dan harus melaporkan penghasilannya untuk dikenakan pajak.

Sementara itu, subjek pajak dalam PPh Badan adalah entitas bisnis atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan operasionalnya. Badan usaha ini dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, firma, dan bentuk entitas bisnis lainnya. Perbedaan subjek ini sangat penting karena menentukan cara perhitungan pajak dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

Perbedaan Objek Pajak: Sumber Penghasilan yang Berbeda

Perbedaan lain yang menonjol adalah terkait objek pajak. Dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi, objek pajak mencakup semua penghasilan yang diterima oleh individu, baik dari pekerjaan tetap, usaha sampingan, maupun hasil investasi.

Contohnya, seorang karyawan yang juga menjalankan bisnis kecil di samping pekerjaannya harus melaporkan semua penghasilannya untuk dihitung pajak yang harus dibayar.

Sedangkan dalam Pajak Penghasilan Badan, objek pajaknya adalah keuntungan atau laba yang diperoleh oleh badan usaha dari kegiatan bisnisnya. Misalnya, sebuah perusahaan yang menjual produk atau jasa akan dihitung pajaknya berdasarkan laba bersih yang didapat setelah semua biaya operasional dan pengeluaran lainnya dikurangi dari pendapatan kotor. Laba bersih inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan.

Tarif Pajak: Berbeda untuk Individu dan Badan Usaha

Tarif pajak adalah aspek penting lain yang membedakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan Pajak Penghasilan Badan. Dalam PPh OP, tarif pajak bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Tarif pajak progresif ini dirancang agar sistem perpajakan lebih adil, dengan individu yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah.

Sebaliknya, Pajak Penghasilan Badan biasanya dikenakan tarif pajak tetap. Di Indonesia, tarif pajak untuk badan usaha saat ini adalah 22% dari laba bersih yang diperoleh. Meskipun tarif ini lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain, badan usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu dalam perhitungan pajaknya.

Penghitungan Pajak: Metode yang Berbeda

Cara menghitung pajak juga berbeda antara Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan. Pada PPh OP, penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diakui secara hukum, seperti biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan iuran pensiun. Setelah itu, tarif pajak progresif diterapkan berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak tersebut.

Sedangkan pada PPh Badan, laba bersih badan usaha digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Laba bersih ini diperoleh dengan mengurangi semua biaya operasional, depresiasi, dan pengeluaran lainnya dari pendapatan kotor. Setelah laba bersih diketahui, tarif pajak tetap diterapkan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

Administrasi Pajak: Proses Pelaporan yang Berbeda

Selain perbedaan dalam perhitungan pajak, proses administrasi pelaporan pajak juga berbeda. Individu yang dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi harus mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi setiap tahun. Dalam SPT ini, mereka melaporkan semua sumber penghasilan mereka dan menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.

Di sisi lain, badan usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan Badan juga harus mengajukan SPT Pajak Badan. Namun, pelaporan pajak untuk badan usaha biasanya lebih kompleks dan memerlukan bantuan akuntan atau konsultan pajak Jakarta, terutama jika badan usaha tersebut memiliki banyak sumber pendapatan atau beroperasi di lebih dari satu negara.

Pengurangan Pajak: Individu vs Badan Usaha

Dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi, individu dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka melalui pengurangan tertentu seperti biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan iuran pensiun. Ini memberikan keringanan bagi individu yang mengeluarkan biaya untuk kebutuhan dasar atau investasi jangka panjang.

Sedangkan dalam Pajak Penghasilan Badan, pengurangan pajak diberikan kepada badan usaha yang melakukan pengeluaran untuk investasi, riset dan pengembangan, serta pengeluaran sosial. Badan usaha yang terlibat dalam kegiatan sosial atau yang berinvestasi dalam infrastruktur juga dapat memanfaatkan pengurangan pajak untuk mengurangi beban pajaknya.

Perbedaan antara Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan terletak pada subjek, objek, tarif, serta metode perhitungan pajaknya. Individu yang dikenakan PPh OP harus melaporkan semua penghasilan mereka, sementara badan usaha yang dikenakan PPh Badan melaporkan laba bersih dari kegiatan operasional mereka.

Meski terdapat perbedaan, tujuan dari kedua jenis pajak ini tetap sama, yaitu memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. Mengetahui perbedaan ini penting bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar.

Baca Juga:

Bagikan:

Irwin Andriyanto

Seorang blogger Kabupaten Tangerang & SEO Consultant, Lulusan Teknik Informatika (S.Kom, Universitas Serang Raya) & Magister Manajemen Pemasaran (M.M, Universitas Esa Unggul). Tertarik dengan dunia digital marketing, khususnya SEO.

Tags

Tinggalkan komentar