Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sudah memiliki mobil pribadi. Kendati demikian, mobil masih menjadi barang mewah yang harus Anda lindungi dari kejadian-kejadian tak terduga yang bisa saja terjadi. Salah satu cara untuk melindungi mobil Anda, yaitu menggunakan asuransi all risk.
Apa Itu Asuransi All Risk?
Asuransi All Risk (komprehensif) artinya perlindungan mobil yang akan melindungi secara menyeluruh dari segala risiko buruk. Misalnya karena kecelakaan, bencana alam, menjadi korban kerusuhan atau mobil hilang. Tidak sekadar penyok, tetapi juga kerusakan yang parah hingga 75% lebih.
Asuransi all risk merupakan perlindungan jangka panjang dengan melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung.
Tertanggung adalah istilah untuk pihak yang berkepentingan keuangan atas mobil dan bersifat mengikatkan diri untuk mendapat perlindungan.
Sebaliknya, penanggung merupakan pihak perusahaan asuransi yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan pada mobil.
Baca Juga : Apa itu Rate Asuransi Mobil?
Berapa Tarif Premi Asuransi All Risk
Karena sifat perlindungannya yang menyeluruh, tidak heran jika premi asuransinya tinggi. Sesuai dengan aturan OJK No. 6/SEOJK.05/2017 maka biaya premi dapat terlihat melalui tabel berikut:
Kategori | Besar Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 0- Rp. 125.000.000 | 3,82%-4,20% | 3,26%-3,59% | 2,53%-2,78% |
Kat.2 | >Rp. 125.000.000- Rp. 200.000.000 | 2,67%-2,94% | 2,47%-2,72% | 2,69%-2,96% |
Kat. 3 | >Rp. 200.000.000- Rp. 400.000.000 | 2,81%-2,40 | 2,08%-2,29% | 1,79%-1,97% |
Kat.4 | >Rp. 400.000.000- Rp. 800.000.000 | 1,20%-1,32% | 1,20%-1,32% | 1,14%-1,25% |
Kat.5 | >Rp. 800.000.000 | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% |
Keterangan :
Wilayah 1 meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya. Selanjutnya, wilayah 2 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Wilayah 3 adalah Provinsi dan Kota selain wilayah 1 dan 2.
Cara Menghitung Besar Premi Asuransi All Risk
Untuk mengetahui berapa besar nominal premi asuransi ini sangatlah mudah. Jadi, Anda cukup menghitung rate asuransi dikali harga mobil saat membeli sesuai wilayah masing-masing.
Sebagai contoh: Anda membeli mobil Suzuki Ignis GL MT seharga Rp. 181.000.000 pada wilayah Jawa Timur. Sesuai dengan tabel di atas, maka premi Anda masuk ke kategori 2 wilayah 3, dengan acuan angka 2,69%-2,96%.
Sehingga besar premi yang harus Anda bayarkan adalah 2,96% x Rp. 181.000.000 = Rp. 5.357.600
Jadi, setiap tahun Anda harus membayar Rp5.357.600,- belum biaya administrasi, materai dan lain-lainnya.
Keuntungan Asuransi All Risk
Merujuk perhitungan di atas, dapat Anda ketahui bahwa biaya premi pada asuransi jenis ini memang cukup tinggi. Namun banyak keuntungan pula yang akan Anda peroleh daripada asuransi TLO.
Asuransi ini menanggung segala bentuk kecelakaan mulai kecil hingga parah. Bahkan kehilangan bukan karena faktor kesengajaan, Anda pun masih berhak mendapat ganti rugi sesuai kesepakatan polis yang Anda pilih.
Hal-hal yang Tidak Dilindungi oleh Asuransi All Risk
Ada beberapa poin yang membuat Anda tidak dapat mencairkan klaim asuransi, seperti:
- Pertama, Memberikan pelajaran mengemudi kepada pihak lain.
- Kedua, Mobil rusak akibat keikutsertaan dalam lomba, latihan, pawai atau unjuk rasa.
- Ketiga, Mobil rusak yang Anda gunakan saat melakukan tindakan kejahatan.
- Selanjutnya, Kerusakan mobil akibat tindak penipuan, penggelapan, pencurian atau hal jahat lainnya.
- Dan kerusakan mobil karena kelebihan muatan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang asuransi all risk, klik di https://www.traveloka.com/id-id/insurance/car
Jadi, demikianlah ulasan keuntungan asuransi all risk yang barangkali dapat menjadi pertimbangan Anda dalam menentukan jenis perlindungan untuk kendaraan bermotor. Semoga info di atas bermanfaat.