Mengenal Pajak Impor dan Ekspor

Irwin Andriyanto

Bagi yang ingin menjalankan usaha impor ekspor, patut mengetahui pajak impor ekspor yang diberlakukan saat ini. Pada praktiknya, kegiatan tersebut bisa dikenai PPh 22 jika berkaitan dengan barang komoditas.

Barang komoditas sendiri dapat berupa barang tambang, mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam.

Mengenai tarifnya, penentuannya tergantung dari komoditas yang diekspor atau diimpor. Namun, untuk memperkirakan besarannya, Anda bisa melakukan penghitungan menggunakan rumus tersendiri atau minta bantuan konsultan pajak bekasi.

Pengertian Pajak Impor dan Ekspor

Mengenal Pajak Impor dan Ekspor
Mengenal Pajak Impor dan Ekspor

Pajak impor merupakan pengenaan pajak atas kegiatan masuknya barang atau jasa ke Indonesia (wilayah pabean) dan luar negeri. Objek pajak dari kegiatan ini adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Kegiatan impor mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang menjelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturannya juga berlandaskan pada PPh Pasal 22 atas beberapa kegiatan usaha impor.

Satu lagi peraturan untuk impor yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK 010/2019 berisi Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Beralih ke pajak ekspor, istilah ini menandakan pengenaan pajak atas kegiatan keluarnya barang atau jasa dari Indonesia (wilayah pabean) ke luar negeri. Jenis barang yang dikenakan pajak ekspor berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dasar hukum kegiatan ekspor adalah peraturan perundang-undangan yang tertuang pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Di dalamnya dijelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu, kegiatan ekspor juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK 0101/2019 yang berisi mengenai Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenakan PPN.

Tarif Pajak Impor Ekspor

Bagaimana, sudah paham perihal apa itu pajak impor dan ekspor? Jika sudah, sekarang akan masuk ke pembahasan selanjutnya.

Sebagai informasi, besaran pajak Impor Ekspor tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Ada rumus perhitungan tersendiri untuk menentukan besarannya. Supaya semakin paham, simak penjelasan berikut ini:

1. Tarif Pajak Impor

Pajak impor barang dari China atau pajak impor dari negara lain, penerapannya menggunakan rumus berikut:

  • Pembelian barang impor dikenakan 1,5%  
  • Hasil produksi atau kegiatan importir atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dikenakan 0,25% 
  • Pembelian bahan untuk industri dikenakan 0,25%
  • impor komoditas dikenakan 0,5%
  • Tas khusus dikenakan 15% – 20%
  • Sepatu khusus dikenakan 15% – 25%
  • Produk tekstil dikenakan PPN 11%
  • PPh Pasal 22 impor dikenakan 7,5% – 10%

Adapun untuk perhitungan pajak impor menggunakan rumus berikut:

  • Nilai Impor= Nilai Pabean + Bea Masuk
  • PPh Impor= Tarif PPh x Nilai Impor
  • PPN Impor= Tarif PPN x Nilai Impor

2. Tarif Pajak Ekspor

Selain mengetahui persyaratan pajak ekspor di Indonesia, seseorang yang berniat menjalankan kegiatan ekspor patut mengetahui besaran tarifnya. Berikut perinciannya:

  • Berdasarkan jenis barang ekspor (PPh 22) dikenakan 0,25% – 1,5%
  • Bagi BKP dan JKP dikenakan 0% 
  •  Bagi BKP Tidak Berwujud (PPN) dikenakan 11% 
  • jenis komoditas rotan, kayu, pasir dikenakan 15% 

Adapun untuk perhitungan pajak ekspor menggunakan rumus sebagai berikut:

  • Angka persentase nilai barang yang diimpor (Tarif Ad Valorem)

PPh 22 Ekspor= Tarif x (kali) Harga Patokan Tertentu (HPE) x (kali) Jumlah Satuan Barang x (kali) Kurs

  • Spesifik berdasarkan ukuran fisik barang (Tarif Ad Naturam)

PPh 22 Ekspor= Tarif x (kali) Jumlah Satuan Barang x (kali)  Kurs

Daripada bingung menghitungnya secara manual, tidak ada salahnya untuk melakukan konsultan pajak bekasi. Langsung saja kunjungi https://konsultanpajakbersama.com/ untuk merasakan pelatanan terbaiknya.

Baca Juga:

Bagikan:

Irwin Andriyanto

Seorang blogger Kabupaten Tangerang & SEO Consultant, Lulusan Teknik Informatika (S.Kom, Universitas Serang Raya) & Magister Manajemen Pemasaran (M.M, Universitas Esa Unggul). Tertarik dengan dunia digital marketing, khususnya SEO.

Tags

Tinggalkan komentar