Memahami Pajak Penjualan dan Cara Pengajuannya

Irwin Andriyanto

Pajak penjualan adalah pajak yang diberlakukan atas penghasilan dari komisi penjualan barang atau jasa yang diterima wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Pajak ini berhubungan dengan penghasilan dan transaksi dari jasa kena pajak.

Sales tax adalah sebutan lain dari pajak penjualan. Sales tax dipungut saat transaksi barang atau jasa dilakukan di wilayah perusahaan atau daerah pabean.

Pemungutan pajak ini dilakukan di tempat terjadinya jual-beli. Definisi pajak penjualan tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1994. Pengertiannya mengacu kepada penyetoran sebagian hasil penjualan sebagai bentuk wajib pajak.

Sederet Fakta mengenai Pajak Penjualan dan Cara Ajukan

Pajak Penjualan dan Cara Ajukan
Pajak Penjualan dan Cara Ajukan

Pajak hasil penjualan dikumpulkan penjual untuk diserahkan kepada pemerintah. Sebab itulah pajak hasil penjualan menjadi salah satu penentu dari harga jual suatu barang atau jasa.

Untuk mengetahui besarnya pajak hasil penjualan yang harus disetor kepada pemerintah, penjual menggunakan jasa konsultan pajak Bogor. Konsultan pajak adalah pihak yang memiliki tugas menghitung, menyusun, dan melaporkan kewajiban setiap wajib pajak.

Agar Anda dapat lebih memahami definisi pajak penjualan lebih lanjut, perhatikan sederet fakta ini.

1. Jenis-Jenis Pajak Hasil Penjualan

Setelah mengetahui pengertian dari pajak hasil penjualan, selanjutnya adalah mengenal jenis-jenisnya. Ada dua jenis jenis pajak penjualan yang perlu Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang diberlakukan hampir kepada seluruh barang dan jasa yang diperjual-belikan. Pajak jenis ini dibebankan ketika terjadi transaksi antara penjual dan pembeli.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis pajak ini dikenakan untuk barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan kepada produsen atau pengusaha yang melakukan impor barang mewah ketika menjalankan usahanya.

2. Dasar Hukum Wajib Pajak

Pemberlakuan wajib pajak mempunyai dasar hukum yang beberapa kali mengalami perubahan. Dasar hukum pajak penjualan mulanya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 terkait Pemungutan Pajak Penjualan.

Undang-Undang itu kemudian dicabut setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Proses Ajukan Pajak Hasil Penjualan

Terdapat tiga syarat utama untuk mengajukan pajak hasil penjualan. Setiap proses pengajuan pajak penjualan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya yaitu.

  1. Mempunyai omzet 4,8 miliar dalam 1 tahun.
  2. Melewati proses survei KPP/KP2KP.
  3. Melengkapi syarat dan ketentuan. Rata-rata dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
  2. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  3. Surat keterangan kegiatan usaha.

Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian ataupun dokumen pendirian maupun perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dilegalisasi pejabat berwenang.
  2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, fotokopi paspor, dan surat keterangan tempat tinggal.
  3. Dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan Pejabat Pemerintah Daerah.

4. Cara Bayar Pajak Hasil Penjualan

Cara membayar pajak penjualan dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya adalah online banking, menyetor lewat teller bank maupun kantor pos, dan melalui aplikasi OnlinePajak.

Pajak hasil penjualan merupakan pendapatan negara yang diperoleh dari hasil penjualan oleh penjual. Pihak yang mengurus masalah besaran, biaya, dan pengajuan sales tax adalah konsultan pajak Bogor, seperti pada https://konsultanpajakbersama.com/.

Baca Juga:

Bagikan:

Irwin Andriyanto

Seorang blogger Kabupaten Tangerang & SEO Consultant, Lulusan Teknik Informatika (S.Kom, Universitas Serang Raya) & Magister Manajemen Pemasaran (M.M, Universitas Esa Unggul). Tertarik dengan dunia digital marketing, khususnya SEO.

Tags

Tinggalkan komentar