Kemudahan teknologi dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk memudahkan pelayanannya. Dengan cara online, tidak ada lagi waktu terbuang untuk antre dan menanti proses yang lama. Salah satunya adalah pembayaran pajak online. Cara ini memudahkan wajib pajak untuk memantau dari mana saja.
Hanya melihat gawainya sudah tahu kapan harus bayar pajak, jumlah biayanya dan tenggat waktunya. Masyarakat pun semakin sadar untuk membayar pajak. Hal in membantu warga untuk terhindar dari membayar denda karena telat bayar pajak.
Sehingga instansi Direktorat Jenderal Pajak membuat aplikasi daring yang disebut DJP Online. Aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT (Surat Pajak Tahunan) atau pembayaran pajak melalui e-filling dan e-billing.
Agar semakin mudah pembayaran pajak online, maka Wajib Pajak perlu untuk membuat akun di DJP daring. Nah, caranya seperti di bawah ini.
Cara Mendaftar DJP Online untuk Pembayaran Pajak Online
Adanya DJP ini membuat Wajib Pajak lebih mudah untuk melaporkan SPT atau membayar pajak. Sebelum membuat akun DPJ Online, perlu mendatangi kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Indetification Number).
Cara membuat dan mengaktifkan kode e-FIN pajak:
- Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai kota domisili. Syaratnya dengan membawa KTP dan NPWP yang fotokopi saja. Jika belum memiliki NPWP, maka mintalah ke kantor tempat kerja.
- Di loket e-FIN, mintalah formulir untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN.
- Kemudian akan ada konfrimasi email untuk mengaktifkan nomor e-FIN. Klik tuatan di email dari DJP Online.
- Nomor e-FIN sudah dapat digunakan untuk mendaftar akun DJP Online.
Cara membuat akun DJP Online:
- Ketik di pencarian pajak.go.id/registrasi.
- Kemudian ketik nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah dimiliki di data yang disediakan. Ketik nomor NPWP tidak menggunakan tanda titik dan setrip. Jangan lupa kode e-FIN sudah diaktifkan di loket KKP sebelumnya. Kemudian isi kode keamanan. Lalu klik verifikasi.
- Selanjutnya, masuk ke akun yang sudah dibuat. Ketik surel email yang masih aktif, nomor HP aktif dan kode keamana. Nanti akan diminta membuat pasword untuk masuk kembali ke DJP Online. Klik simpat setelah membuat pasword.
- Buka email untuk mengeklik konfirmasi aktivasi akun DJP Online. Akan ada pemberitahuan akun terlah berhasil, klik OK. Kemudian masuk lagi ke akun DJP Online.
- Masuk akun lagi dengan memasukan NPWP dan pasword, jika berhasil maka akun sudah bisa digunakan.
- Selanjutkan akun DJP Online bisa dimanfaatkan untuk pemabayaran pajak online (e-Billing) maupun SPT tahunan (e-Filling).
Cara Melaporkan SPT lewat e-Filling:
- Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id. Maskukan NPWP, pasword dan kode kemanan.
- Selanjutnya ke menu e-Filling.
- Pilihlah menu Buat SPT.
- Selanjutnya isi kolom yang disedian oleh sistem. Biasanya sudah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang diinginkan atau bisa melihat tutorial dari aplikasi.
- Isi data SPT sesuai dengan SPT yang dimiliki.
- Selanjutnya, isi kode verifikasi dan klik kirim SPT.
Cara pembayaran pajak online dengan e-Billing:
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
- Ketikan NPWP, pasword dan kode keamanan untuk masuk ke akun DJP Online.
- Kemudian, pilih menu e-Billing System.
- Pililah menu isi SSE.
- Akan mendapatakn form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
- From sudah langsung terisi oleh sistem, hanya perlu diubah bagian kolom Jenis Pajak, Pajak Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang akan dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Kemudian simpan jika sudah selesai diisi.
- Klik dibagian Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah Kode Billing didapatkan, silakan bayar pajak lewat kantor pos, bank, ATM, internet banking, atau aplikasi pembayaran pajak online.
Lebih memudahkan lagi untuk pembayaran pajak online menggunakan aplikasi Klikpajak dari Mekari. Pendaftaran aplikasi ini gratis dan memberikan keamanan yang terjamin untuk riwayat pembayaran pajak. Semua NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) otomatis tersimpan dan aman. Bisa menyimpan berkas pembayaran sesuai dengan masa pajak yang dinginkan.